Setiap penyakit pasti ada
obatnya. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk berobat bila sedang sakit.
Berbagai cara dilakukan dan ditempuh untuk mengobati penyakit yang diderita.
Ada yang berobat ke dokter, bahkan
tak sedikit pula yang melakukan pengobatan secara tradisional. Sebagai
agama yang sempurna, Islam telah mengatur adab berobat bagi seorang Muslim.
Lalu bagaimanakah jika terdapat pengobatan yang melenceng dari aturan islam?
Pengobatan apa saja yang dilarang dalam islam.
1. Pengobatan Dengan Babi
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. (Al Maidah : 3)”
Ayat ini menunjukan bahwa babi
secara dzatnya adalah najis dan seluruh badanya adalah najis, sedangkan setiap
yang najis adalah haram serta harus di jauhi.
Adapun babi ia lebih hina
daripada anjing. Akan tetapi anjing dan babi keduanya adalah hewan yang
statusnya najis mughaladhah sehingga wajib untuk mencucinya tujuh kali, salah
satunya dengan tanah. Bila anjing diperbolehkan untuk keperluan berburu atau
menjaga ladang maka babi tidak dipebolehkan memeliharanya sama sekali karena
seluruh badanya adalah najis, oleh kerena itu Allah mengharamkan untuk memakan
babi.
Dalam Qaidah ushul fiqih
dikatakan : setiap yang haram untuk mengambilnya maka haram pula untuk
memberikanya. Dan setiap yang haram untuk memakainya maka haram pula untuk
mengambilnya.
2. Pengobatan Dengan Bangkai
Bangkai adalah setiap yang hilang
nyawanya tanpa di sembelih secara syar’I baik ia mati karena mati dengan
sendirinya tanpa sebab anak adam atau karena perbuatan manusia, jika hal itu
disebabkan karna di sembelih dengan cara yang tidak di perbolehkan maka semua
itu adalah bangkai. Allah berfiman.
Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa,
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka
Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang”.(Al An’am : 145)
3. Pengobatan Dengan Khamr
Khamr adalah nama untuk setiap
air dari anggur apabila telah mendidih dan mengental serta buihnya mulai
menghilang, demikinlah yang dikatakan oleh Abu Hanifah. Sedangkan menurut Abu
Yusuf dan Muhamad, ia adalah air anggur yang telah mendidih dan mengental,
terkadang ia berubah menjadi merah.
Madzhab Hanifiyah, Malikiyah dan
Hanabilah berpendapat tidak diperbolehkanya meminum khamr untuk di jadikan
sebagai obat. Baik kahmr itu masih murni atau sudah di campur.
Sedangkan madzhab syafi’I yang
juga mejadi pegangan imam At thabari bahwa diperbolehkanya berobat dengan khamr
apabila memenuhi tiga syarat :
4. berdasarkan riset dokter.
kadar khamr tersebut lebih
sedikit dengan ukuran tidak sampai memabukan dan tidak menghilangkan akal.
Sehingga tidak di perbolehkan berobat dengan sesuatu yang lebih besar dari pada
itu.
berdasarkan keterangan dokter
muslim karena selai muslim tidak di terima kesaksianya dalam hal kedokteran.
Adapun sesuatu yang dapat
menghilangkan akal selain minuman atau ganja maka tidak ada tidak ada hak bagi
orang yang mengkonsumsinya. Sedangkan Imam Al Ghazali mengatakan : orang yang wajib
untuk di ta’zir dan di asingkan tanpa harus di dera.
5. Pengobatan Dengan Sihir
Sihir secara bahasa adalah setiap
yang lembut caranya tapi mengena. Sedangkan secara istilah Imam As sangkiti
mengtakan bahwa ia tidak bisa di batasi karna banyaknya cara yang di lakukan
secara sembunya-sembuyi.
Allah berfirman mengenai haramnya
berobat dengan sihir :
Sulaiman itu mengerjakan sihir),
padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan
lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan
apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan
Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum
mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu
kafir”.
Rasulullah juga bersabda :
“ Barangsiapa yang mendatangi
tukang ramal atau tukang sihir atau dukun kemudian ia menanyakan tentang
sesuatu, lalu ia membenarkan apa yang ia katakan maka ia telah kafir dengan apa
yang di turunkan kepada muhamad ”. (HR : Al Baihaqi dan Al Bazzar dengan sanad
jayyid).
Maka barangsiapa yang melakukan
sihir dalam berobat maka hal ini menunjukan bahwa ia meminta bantuan kepada
jin, dan mempraktekan ilmu-ilmu ghaib.
6. Pengobatan Dengan Menggunakan
Bius
Menggunakan obat yang dapat
menghilangkan kesadaran untuk sementara waktu dalam pengobatan luka atau bedah
di perbolehkan, karena hilangnya kesadaran dalam keadaan ini tidak sama dengan
seorang yang hilang akal karena mabuk. Tapi ia masuk dalam keadaan darurat dan
darurat bertingkat dengan kadar daruratnya.
Mengambil Anggota Salah Satu
Anggota Tubuh Untuk Menambal Anggota Tubuh Yang Lain
Dalam madzhab syafii, Abu Ishaq
As sirazi mengatakan : jika orang yang sudah tedesak terpaska memotong bagian
dari tubuhnya sendiri baik bagian paha atau lainya untuk di makan maka hal ini
diharamkan tanpa adanya perselisihan. Namun menurut Abu Ali At thabari dan
pendapat ini di sahkan oleh Ar rafi’I, di perbolehkan untuk melakukan hal itu
dengan syarat tidak di dapat selain daripadanya.
Maka dapat kita fahami bahwa bagi
orang yang sudah dalam keadaan darurat ia diperbolehkan untuk memotong anggota
tubuhnya untuk di makan jika di khawatikan apabila ia tidak melakukanya ia akan
mati. Dari ini pula bisa kita fahami akan bolehnya mencangkok bagian tubuhnya
yang tidak membahayakanya untuk menambal bagian yang lain.
Sumber : dalamislam.com
0 komentar:
Post a Comment